Waktu Proses : 20 hari kerja
Persyaratan :
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan Hukum dan HAM;
- Legalisasi / Pendaftaran Pengadilan Negeri bagi badan hukum CV
- Keterangan Domisili Perusahaan (asli);
- Perjanjian Sewa (min 2 tahun) / Akta Jual Beli dan PBB;
- NPWP Perusahaan
- NPWP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
- PPKP;
- SIUP;
- TDP;
- KTP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
- Paspor Pimpinan/Direksi/Pengurus;
- Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus uk. 3×4 = 4 lembar (background merah);
- Surat Referensi Bank Devisa (asli);
- Photo Lokasi/Kantor
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API);
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)