Ekspor Terdaftar Produk Industri Kehutanan

  1. Home
  2. Izin Ekspor
  3. Ekspor Terdaftar Produk Industri Kehutanan

Dec 4, 2012 | Izin Ekspor

Harga Rp. …..

Waktu Proses: … hari kerja

Pengurusan Dokumen

  1. Eksportir Terdaftar – Rotan
  2. BAP dan Rekomendasi Dinas Perindag Kabupaten/Kota – ETPIK
  3. Rekomendasi dari Instansi Teknis di daerah setempat yang membina bidang industri kehutanan

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri;
  7. SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
  8. BAP dan Rekomendasi Disperindag Kabupaten/Kota – ETPIK;
  9. Rek. dari Instansi Teknis di daerah setempat yang membina bidang industri kehutanan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2008 Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.