Waktu Proses : 10 hari kerja
Persyaratan :
- Akta Pendirian Perush dan Perubahannya;
- SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM;
- SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya;
- Keterangan Domisili Perusahaan;
- NPWP Perusahaan;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
- Daftar Mesin dengan nomer HS;
- Proforma Invoice;
- Proforma Packing List;
- Spesifikasi Teknis (Brosur).
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru