Izin Impor Sementara

  1. Home
  2. Izin Impor
  3. Izin Impor Sementara

Dec 4, 2012 | Izin Impor

Waktu Proses: 10 hari kerja

Persyaratan

  • Akta Pendirian Perush dan Perubahannya;
  • SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM;
  • SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya;
  • Keterangan Domisili Perusahaan;
  • NPWP Perusahaan;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
  • Daftar Mesin dengan nomer HS;
  • Proforma Invoice;
  • Proforma Packing List;
  • Spesifikasi Teknis (Brosur);
  • Perjanjian Sewa/Pinjam Peralatan
  • Rekomendasi Deperindag (bila barang bukan baru)

Dasar Hukum:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 Tentang Impor Sementara

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.