Izin Usaha PPJK

  1. Home
  2. Izin Teknis
  3. Izin Usaha PPJK

Dec 4, 2012 | Izin Teknis

Waktu Proses : 14 hari kerja

Pengurusan Dokumen

Persyaratan :

  1. NPWP
  2. Akte Perusahaan
  3. SPT PPh tahun terakhir
  4. Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu:

Pegawainya yang dikeluarkan oleh Badan
Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK),
Departemen Keuangan

Dasar Hukum :

  1. UU No. 10/1995 · 29, 30 dan 31.
  2. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 24 Desember 701/KMK.05/1996 1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanggal 4 Juni 1997 j.o. Kep-59/BC/1997 Kep-23/BC/1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang Jaminan Bagi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.