Dec 4, 2012 | Izin Prinsip

A. Pendirian

Waktu Proses : 40 hari kerja
Pengurusan Dokumen

  1. Pesan Nama Perusahaan.
  2. Pendaftaran Penanaman Modal.
  3. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.
  6. SK Pengesahan Akta Pendirian Menkum dan HAM.
  7. Izin Prinsip Penanaman Modal.
  8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Persyaratan

  1. Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dalam Bhs Inggris dan Indonesia (bagi Peserta Perusahaan Asing);
  2. Copy Akta Pendirian dan perubahannya dan SK Kehakiman (bagi peserta perusahaan Indonesia);
  3. Copy Paspor lengkap yang masih berlaku (bagi peserta perorangan Asing);
  4. Copy KTP (bagi perorangan Indonesia atau pimpinan badan usaha Indonesia);
  5. Copy NPWP (bagi peorangan maupun badan usaha Indonesia)
  6. Nama Perusahaan;
  7. Bidang usaha;
  8. Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flow chart;
  9. Uraian kegiatan usaha sektor jasa;
  10. Lokasi Perusahaan;
  11. Akta Jual Beli atau Surat Perjanjian Sewa lokasi perusahaan.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
  3. Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal
  4. Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2009 Tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik.
  5. Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.

B. Perubahan

(Harga, Waktu, Pengurusan Dokumen, dan Persyaratan tergantung/disesuaikan atas jenis perubahannya)

C. Izin Usaha (d/h IUT)

1. Izin Usaha di Luar Kawasan Industri

Waktu Proses: 14 hari kerja

Pengurusan Dokumen

  1. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
  2. Izin Usaha.

Persyaratan

  1. Akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
  2. Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki;
  3. NPWP;
  4. Akta Jual Beli atau Perjanjian Sewa Menyewa sebagai bukti kepemilikan;
  5. IMB;
  6. Izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir;
  8. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
  3. Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.
  4. Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.

2. Izin Usaha berlokasi di dalam Kawasan Industri

Waktu Proses: 14 hari kerja

Pengurusan Dokumen

  1. Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
  2. Izin Usaha

Persyaratan

  1. Akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
  2. Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki;
  3. NPWP;
  4. Akta Jual Beli atau Perjanjian Sewa Menyewa sebagai bukti kepemilikan;
  5. IMB;
  6. Izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir;
  8. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
  9. Permohonan Izin Usaha ditandatangani oleh Direktur/Pimpinan Kawasan Industri.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
  3. Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal
  4. Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.

3. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan (Merger)

Waktu Proses: 14 hari kerja

Pengurusan Dokumen

  1. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
  2. Izin Usaha

Persyaratan

  1. Akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
  2. Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki;
  3. NPWP;
  4. Akta Jual Beli atau Perjanjian Sewa Menyewa sebagai bukti kepemilikan;
  5. IMB;
  6. Izin Gangguan (UUG/HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
  8. Permohonan Izin Usaha ditandatangani oleh Direktur/Pimpinan Kawasan Industri (bagi yang berlokasi di dalam Kawasan Industri);
  9. Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
  10. Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) dan perusahaan yang menggabung (merging company) tentang rencana penggabungan perusahaan (Merger Plan) dalam bentuk akta merger yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  11. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (surviving company).

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
  3. Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal
  4. Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.

D. Izin Perluasan

Waktu Proses: 40 hari kerja

Pengurusan Dokumen

  1. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal.
  2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
  3. SK Persetujuan Akta Menkum dan HAM.
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Persyaratan

  1. Rekaman Izin Usaha
  2. Rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau perubahannya.
  3. Rekaman Akta Pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
  4. Keterangan rencana kegiatan
  5. Kesepakatan perubahan komposisi saham antara asing dan Indonesia dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat/didaftarkan (waarmerking)
  6. Bukti diri pemegang saham baru, dalam bentuk:
    -Rekaman Akta Pendirian dan perubahannya dengan pengesahannya;
    -NPWP;
    -Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta NPWP bagi perorangan warga negara Indonesia;
    -Rekaman Paspor yang masih berlaku bagi perorangan warga negara asing;
    -Rekaman Akta Pendirian (Article of Association) dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bagi badan hukum asing;
  7. Kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhirLaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
  3. Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal
  4. Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.