PT. Swasta Nasional

  1. Home
  2. Izin Prinsip
  3. PT. Swasta Nasional

Dec 4, 2012 | Izin Prinsip

Pendirian PT. Swasta Nasional

Waktu Proses: 60 hari kerja

Pengurusan Dokumen :

  1. Pemesanan Nama pada Departemen Hukum dan HAM RI
  2. Akta Pendirian dari Notaris
  3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan
  9. Berita Negara RI

Persyaratan :

  1. Foto Copy KTP minimal 2 orang;
  2. Nama Perusahaan
  3. Susunan Direksi dan Komisaris;
  4. Susunan Permodalan;
  5. Alamat Perusahaan;
  6. Bidang Usaha;
  7. Bukti Kepemilkan (Akta Jual Beli atau Perjanjian Sewa);
  8. NPWP Pribadi Direktur;
  9. Denah Lokasi Perusahaan;
  10. Pasphoto Direktur

Dasar Hukum :

– Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

*) Catatan :

  • Asumsi Bidang Usaha PT adalah Jasa Perdagangan Umum (Barang dan/atau Jasa) ;
  • SIUP merupakan Izin Teknis untuk Jasa Perdagangan Umum;
  • Izin Teknis terkait dengan bidang usaha perusahaan dan layanan dapat disesuaikan.

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.