Waktu Proses : 50 hari kerja
Persyaratan :
- Surat Ijin Usaha (SIUP/IUT) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal/Surat Persetujuan yang dimiliki (SP PMA);
- Izin Usaha yang dimiliki;
- Angka Pengenal Importir (API);
- Surat Keterangan Domisili perusahaan (legalisir kelurahan);
- Kartu NPWP dan SP-PKP perusahaan;
- Akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM;
- Akte perubahan terakhir dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM;
- Bukti penguasaan atas tempat usaha (Sertifikat HM/HGB atau Bukti Sewa);
- Bukti identitas (KTP/KITAS/Paspor) pengurus / penanggung jawab perusahaan (direktur/komisaris atau lainnya);
- Kartu NPWP pengurus / penanggung jawab perusahaan;
- Laporan keuangan terakhir (minimal Neraca dan Laporan Rugi Laba);
- Bagan struktur organisasi perusahaan;
- Rekening koran perusahaan;
- Bagan rekening (chart of account) sistem pembukuan perusahaan;
- Flow Chart, Manual System
- Contoh bukti pembukuan (dari Jurnal Umum/Buku Besar/ Subsidiary Legder/lainnya);
- Ijazah terakhir Manager Akutansi;
- LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP; Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarakan;
- Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya;
- Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya;
- SK Fasilitas Impor (bintek, BKPM, DJBC) dan bukti PIB beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T (apabila sudah ada);
- Rekapitulasi Impor satu tahun (bila sudah ada).
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 220/PMK.04/2008 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir;