NIK – Nomor Induk Kepabenan

  1. Home
  2. Izin Impor
  3. NIK – Nomor Induk Kepabenan

Dec 4, 2012 | Izin Impor

Waktu Proses : 50 hari kerja

Persyaratan :

  1. Surat Ijin Usaha (SIUP/IUT) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  2. Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal/Surat Persetujuan yang dimiliki (SP PMA);
  3. Izin Usaha yang dimiliki;
  4. Angka Pengenal Importir (API);
  5. Surat Keterangan Domisili perusahaan (legalisir kelurahan);
  6. Kartu NPWP dan SP-PKP perusahaan;
  7. Akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM;
  8. Akte perubahan terakhir dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM;
  9. Bukti penguasaan atas tempat usaha (Sertifikat HM/HGB atau Bukti Sewa);
  10. Bukti identitas (KTP/KITAS/Paspor) pengurus / penanggung jawab perusahaan (direktur/komisaris atau lainnya);
  11. Kartu NPWP pengurus / penanggung jawab perusahaan;
  12. Laporan keuangan terakhir (minimal Neraca dan Laporan Rugi Laba);
  13. Bagan struktur organisasi perusahaan;
  14. Rekening koran perusahaan;
  15. Bagan rekening (chart of account) sistem pembukuan perusahaan;
  16. Flow Chart, Manual System
  17. Contoh bukti pembukuan (dari Jurnal Umum/Buku Besar/ Subsidiary Legder/lainnya);
  18. Ijazah terakhir Manager Akutansi;
  19. LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP; Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarakan;
  20. Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya;
  21. Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya;
  22. SK Fasilitas Impor (bintek, BKPM, DJBC) dan bukti PIB beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T (apabila sudah ada);
  23. Rekapitulasi Impor satu tahun (bila sudah ada).

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir;
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 220/PMK.04/2008 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir;

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.