APIP – Angka Pengenal Importir Produsen

  1. Home
  2. Izin Impor
  3. APIP – Angka Pengenal Importir Produsen

Feb 16, 2013 | Izin Impor

Waktu Proses: 20 hari kerja

Persyaratan :

  1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  2. SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan Hukum dan HAM;
  3. Legalisasi / Pendaftaran Pengadilan Negeri bagi badan hukum CV
  4. Keterangan Domisili Perusahaan (asli) / Legalisir kelurahan;
  5. Perjanjian Sewa (min 2 tahun) / Akta Jual Beli dan PBB;
  6. NPWP Perusahaan
  7. NPWP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
  8. PPKP;
  9. Surat Izin Usaha Industri (IUI);
  10. TDP;
  11. KTP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
  12. Paspor Pimpinan/Direksi/Pengurus;
  13. Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus uk. 3×4 = 4 lembar (background merah);
  14. Surat Referensi Bank Devisa (asli);
  15. Foto Copy UUG/HO
  16. Photo Lokasi/Kantor

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API);
  2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API).

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.