Apr 15, 2013 | Izin Prinsip
A. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) – BKPM Waktu Proses: 30 hari kerja Pengurusan Dokumen : Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA); Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP)....