Tentang KITAS

  1. Home
  2. News
  3. Tentang KITAS

Apr 4, 2013 | News

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah Dokumen yang diberikan oleh Kantor Imigrasi di wilayah tempat tinggal orang asing tersebut di Indonesia. KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing yang datang ke Indonesia dengan berbagai tujuan antara lain:

  • Orang Asing yang dikontrak perusahaan untuk bekerja di Indonesia
  • Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
  • Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
  • Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
  • Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia.
  • Pelajar Asing yang akan kuliah di Indonesia.

Adapun Masa berlaku KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas minimal adalah 7 bulan untuk KITAS Sementara, dan maksimal 12 bulan untuk KITAS Normal. Untuk KITAS 12 bulan ini bisa diperpajang sampai dengan perpanjangan KITAS ke 4, dengan total masa tinggal di Indonesia 5 tahun.

Syarat untuk memperoleh KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah harus memegang Visa Tinggal Terbatas, yang bisa diambil di negara-negara di luar negeri yang memiliki perwakilan Keimigrasian Indonesia yang ada di KBRI atau Konjen.

Harus ada sponsor atau pemberi jaminan ketika akan mengajukan KITAS. Sponsor untuk tenaga kerja asing tentu saja perusahaannya, untuk pelajar harus ada jaminan dari sekolah atau kampusnya, dan bagi suami /isteri asing penjaminnya adalah suami/isteri WNI.

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:

  • Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
  • Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
  • Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
  • Izinnya telah habis masa berlaku;
  • Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
  • Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  • Dikenai Deportasi; atau meninggal dunia.

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.