A. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) – BKPM
Waktu Proses: 30 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
- Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA);
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan :
- Akta Perusahaan Holding Company dan Perubahannya;
- Surat Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment);
- Power of Attorney / Surat Kuasa;
- Paspor / KTP dari Calon Chief of Representative Office;
- Letter of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain.
Dasar Hukum :
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
B. Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) – BKPM
Waktu Proses: 30 hari kerja *)
- Surat Persetujuan Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan : *)
- Letter of Intent;
- Letter of Appointment;
- Letter of Statement oleh Kepala Kantor Perwakilan;
- Letter of Statement oleh Holding Company;
- Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat;
- Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
- Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
- KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
- Curriculum Vitae Kepala Perwakilan
- Pas Photo Kepala Kantor Perwakilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
2. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
*) CATATAN:
- Asumsi Kepala Kantor Perwakilan adalah Warga Negara Indonesia;
- Harga diluar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA);
- Apabila Kepala Kantor Perwakilan WNA, jenis dokumen pengurusan dan persyaratan ditambah dengan Izin Kerja WNA yang bersangkutan.
C. Perijinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing – Kementrian Pekerjaan Umum
Waktu Proses: 30 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
- Surat Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan :
- Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
- Letter of Intent;
- Letter of Appointment;
- Letter of Statement;
- Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat/ Kedutaan yang bersangkutan di Jakarta;
- Membayar uang administrasi sebesar USD 10,000 untuk bidang Konsultasi dan/atau USD 15,000 untuk bidang Pelaksana Konstruksi
- Curriculum Vitae Kepala Perwakilan;
- Keterangan Pengalaman perusahaan di bidang Jasa Konstruksi
- Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
- Surat Pengantar / Sponsor untuk WNA
- KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
- Surat Keterangan Domisili / Keterangan Gedung
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 50/PRT/1991 Tentang Perijinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/1991 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.