Kantor Perwakilan Asing

  1. Home
  2. Izin Prinsip
  3. Kantor Perwakilan Asing

Apr 15, 2013 | Izin Prinsip

A. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) – BKPM

Waktu Proses: 30 hari kerja

Pengurusan Dokumen :

  1. Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA);
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Persyaratan :

  1. Akta Perusahaan Holding Company dan Perubahannya;
  2. Surat Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment);
  3. Power of Attorney / Surat Kuasa;
  4. Paspor / KTP dari Calon Chief of Representative Office;
  5. Letter of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal

B. Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) – BKPM

Waktu Proses: 30 hari kerja *)

  1. Surat Persetujuan  Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Persyaratan : *)

  1. Letter of Intent;
  2. Letter of Appointment;
  3. Letter of Statement oleh Kepala Kantor Perwakilan;
  4. Letter of Statement oleh Holding Company;
  5. Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat;
  6. Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
  7. Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
  8. KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
  9. Curriculum Vitae Kepala Perwakilan
  10. Pas Photo Kepala Kantor Perwakilan.

Dasar Hukum :

1. Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
2. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal

*) CATATAN:

  • Asumsi Kepala Kantor Perwakilan adalah Warga Negara Indonesia;
  • Harga diluar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA);
  • Apabila Kepala Kantor Perwakilan WNA, jenis dokumen pengurusan dan persyaratan ditambah dengan Izin Kerja WNA yang bersangkutan.

C. Perijinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing – Kementrian Pekerjaan Umum

Waktu Proses: 30 hari kerja

Pengurusan Dokumen :

  1. Surat Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Persyaratan :

  1. Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
  2. Letter of Intent;
  3. Letter of Appointment;
  4. Letter of Statement;
  5. Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat/ Kedutaan yang bersangkutan di Jakarta;
  6. Membayar uang administrasi sebesar USD 10,000 untuk bidang Konsultasi dan/atau USD 15,000 untuk bidang Pelaksana Konstruksi
  7. Curriculum Vitae Kepala Perwakilan;
  8. Keterangan Pengalaman perusahaan di bidang Jasa Konstruksi
  9. Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
  10. Surat Pengantar / Sponsor untuk WNA
  11. KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
  12. Surat Keterangan Domisili / Keterangan Gedung

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 50/PRT/1991 Tentang Perijinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/1991 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Related Post

Yayasan

Waktu Proses: 25 hari kerja Pengurusan Dokumen : Pesan Nama di Kementrian Hukum dan Ham Akta Pendirian NPWP Yayasan SK...

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.