Perusahaan yang telah lengkap legalitas nya dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun pekerjaan di bidangnya yang dibuktikan dengan kontrak/SPK, dapat mengajukan SKT Migas.
Penyelenggaraan Tender di Migas sendiri terbagi atas 4 Klasifikasi Usaha yaitu :
• Pelaksana Konstruksi : Wajib Memiliki Surat Ijin SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) , Terdaftar sebagai Anggota Asosiasi & SBU dari LPJK, Memiliki Tenaga Ahli Bersertifikat,
• Jasa Non Konstruksi : Wajib memiliki KTA KADIN , Terdaftar Sebagai Anggota Asosiasi , dan memiliki SBU.
• Pengadaan Barang / Supply Barang : Wajib memiliki KTA KADIN , Terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Pengadaan Barang sesuai Barang yang akan disupply, dan memiliki SBU.
• Perusahaan Fabrikasi / Pabrik / Manufacture : Wajib Memiliki Surat Ijin Industri /IUI.
Jika dokumen lengkap , dan presentasi berjalan lancar, proses pengurusan SKT Migas biasanya berkisar antara 14-20 hari kerja.