News SKT MIGAS

  1. Home
  2. News
  3. News SKT MIGAS

Apr 15, 2013 | News

Perusahaan yang telah lengkap legalitas nya dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun pekerjaan di bidangnya yang dibuktikan dengan kontrak/SPK, dapat mengajukan SKT Migas.

Penyelenggaraan Tender di Migas sendiri terbagi atas 4 Klasifikasi Usaha yaitu :

• Pelaksana Konstruksi : Wajib Memiliki Surat Ijin SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) , Terdaftar sebagai Anggota Asosiasi & SBU dari LPJK, Memiliki Tenaga Ahli Bersertifikat,

• Jasa Non Konstruksi : Wajib memiliki KTA KADIN , Terdaftar Sebagai Anggota Asosiasi , dan memiliki SBU.

• Pengadaan Barang / Supply Barang : Wajib memiliki KTA KADIN , Terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Pengadaan Barang sesuai Barang yang akan disupply, dan memiliki SBU.

• Perusahaan Fabrikasi / Pabrik / Manufacture : Wajib Memiliki Surat Ijin Industri /IUI.
Jika dokumen lengkap , dan presentasi berjalan lancar, proses pengurusan SKT Migas biasanya berkisar antara 14-20 hari kerja.

Related Post

PI TPT –  APIP

PI TPT – APIP

Produsen Tekstil yang akan mengimpor bahan baku , dapat memperoleh Perizinan Impor TPT , jika telah lolos VERIFIKASI...

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.