Pendirian PT. PMA- Penanaman Modal Asing

  1. Home
  2. News
  3. Pendirian PT. PMA- Penanaman Modal Asing

Apr 15, 2013 | News

Pendaftaran Penanaman Modal Asing menurut Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Kepala BKPM No 12 tahun 2009, hanya dapat dilakukan di PTSP BKPM, tidak dapat dilakukan di PTSP PDPPM ( Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal) ataupun di PTSP PDKPM ( Perangkat Daerah Kota/ Kabupaten Bidang Penamaman Modal) .

Untuk mendirikan PT.PMA-Penanaman Modal Asing diperlukan minimal 2 pemegang saham. Persentase kepemilikan saham asing diperbolehkan mulai dari 5 % sampai dengan 95%, tergantung bidang usaha yang mengacu pada Peraturan Presiden RI No 36 tahun 2010 yang menjelaskan tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dnegan peryaratan di bidang Penanaman Modal.

Penanaman Modal Asing terbagi dalam 2 katagori, yakni jika dalam pelaksanaan modalnya membutuhkan Fasilitas Fiskal, maka diperlukan Izin Prinsip , dan katagori lainnya adalah yang tidak membutuhkan fasilitas fiskal sehingga tidak memerlukan IzinPrinsip.

Fasilitas dimaksud adalah : Fasilitas Impor Mesin, Fasilitas Impor Barang & Bahan, dan Fasilitas Pph Badan.

Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal Asing dapat diajukan oleh :

1. Pemerintah negara lain dan atau warga negara asing dan atau badan usaha asing
2. Pemerintah atau warga negara asing atau badan usaha asing yang bekerja sama dengan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia

Proses pendirian PT. PMA- Penanaman Modal Asing :

1. Menentukan Nama Perusahaan ( siapkan 3 alternative nama)
2. Menentukan Lokasi kantor
3. Menentukan Lokasi Project
4. Data Pemegang Saham & Persentase jumlah Saham
5. Deskripsi Bidang usaha
6. Struktur Organisasi
7. Mendaftarkan untuk mendapatkan Ijin sementara ke BKPM
8. Membuat Akta Pendirian
9. Mengurus Domisili Perusahaan
10. Mengajukan pengesahan ke Kehakiman
11.Mengajukan Izin Prinsip
13.Mengajukan NPWP & SPPKP
14. Mengajukan TDP
15. Mengajukan IUT

Dokumen yang diperlukan :

1. Akta pendirian Perusahaan asing( jika pemegang saham perusahaan asing )
2. Paspor Presdir perusahaan asing ( jika pemegang saham perusahaan asing )
3. Paspor warga negara asing
4. Bukti sewa gedung
5. Peta lokasi kantor
6. Copy KTP & NPWP Warga negara Idonesia

Related Post

PI TPT –  APIP

PI TPT – APIP

Produsen Tekstil yang akan mengimpor bahan baku , dapat memperoleh Perizinan Impor TPT , jika telah lolos VERIFIKASI...

KITAS & IMTA

KITAS & IMTA

Kebijakan pemerintah tentang Izin Tinggal dan Izin Kerja Tenaga Asing terkadang mengalami perubahan . Mengetahui cara...

Uji Lab Produk BPOM

Uji Lab Produk BPOM

Mengapa perlu Uji lab untuk mendapatkan Izin edar BPOM ? Hasil uji laboratorium digunakan sebagai dasar pengambilan...

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.