Perusahaan yang akan bergerak di bidang Kontraktor, baik sebagai Pelaksana ataupun Konsultan, wajib memiliki SIUJK.
Kontraktor terbagi menjadi beberapa kelas, tergantung modal setornya. Biasanya, Kontraktor Lokal dimulai dari Gred 2 boleh berbadan hukum CV, dan Gred 3,4,5,6 yang badan hukumnya harus berupa PT.
Untuk Kontraktor Asing bisa langsung menjadi Gred 7, dengan syarat :
• Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya untuk ditetapkan sebagai PJT – Penanggung Jawab Teknik dan PJB-Penanggung Jawab Bidang
• Memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh oleh akuntan publik
• Memiliki Sertifikat ISO 9001:2000/2008.
Syarat tenaga ahli untuk masing-masing Gred pun berbeda. Untuk Kontraktor PELAKSANA Gred 2, 3, dan 4 Tenaga Ahlinya cukup bersertifikat Keterampilan (SKT).
Sementara untuk Kontraktor Gred 5,6 dan 7 harus memiliki SKA. Tetapi untuk KONSULTAN Gred 2,3, dan 4 harus memiliki Tenaga Ahli yang bersertifikat Keahlian ( SKA)
Perusahaan harus memiliki SBU yakni Sertifikat Badan Usaha sebagai syarat untuk mendapatkan SIUJK , meskipun perusahaan tersebut tidak akan mengikuti tender.
SBU bisa diperoleh dengan cara mendaftar sebagai anggota asosiasi yang sudah terakreditasi di LPJK ataupun di Lembaga yang sudah dibentuk oleh Kemen P.U, sesuai dengan jenis bidang pekerjaan kontraktornya. SBU berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Satu SBU bisa untuk beberapa Sub bidang usaha , jumlah maksimum Sub Bidang tergantung Gred nya. Untuk Gred 2 maksimum 4 subbidang, Gred 3 maksimum 6 subbidang, Gred 4 maksimum 8 subbidang, Gred 5 maksimum 10 subbidang, Gred 6 maksimum 12 subbidang sedangkan untuk Gred 7 sesuai dengan kemampuan perusahaan (tidak dibatasi).
Untuk mendapatkan SBU perusahaan harus mengajukan permohonan Sertifikasi melalui Asosiasi yang menangani bidang dan subbidang yang terdaftar atau terakreditasi LPJK, dengan ketentuan sebagai berikut;
1) Perusahaan harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) atau bersertifikat keterampilan (SKT) untuk dapat ditetapkan sebagai penaggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab bidang (PJB) dalam permohonan sertifikasi.
2) Perusahaan harus menjadi anggota asosiasi untuk mengajukan permohonan sertifikasi tersebut, antara lain; Akaindo, Apnatel, Aspekindo, Aklindo, Gabpeknas, Gapensi atau Gapesindo untuk KONTRAKTOR sedangkan untuk perusahaan KONSULTAN asosianya adalah Inkindo atau Perkindo