Ketika hendak mendirikan perusahaan baik itu PT Swasta Nasional, maupun PT. Penanaman Modal Asing, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tentukan bidang usaha yang akan dijalankan untuk pendirian PT
2. Secara global, bidang usaha terbagi menjadi : Perdagangan, Industri, dan Jasa.
3. Jika bergerak di bidang perdagangan, maka harus dipilih minimal 3 jenis barang dagangan utama sesuai dengan KBLI, yang akan dicantumkan dalam SIUP.
4. Jika bergerak dalam bidang Industri , juga harus dijelaskan apa yang akan diproduksi sesuai dengan KBLI.
5. Jika bergerak dalam bidang Jasa, juga harus disesuaikan dengan KBLI jasa apa yang akan dijual?
6. Penentuan KBLI akan berpengaruh pada HS CODE barang impor , jika diperlukan Impor
7. Penentuan Bidang usaha dalam pendirian PT juga akan memudahkan memilih Asosiasi mana yang akan diikuti, bila diperlukan Sertifikat Badan Usaha untuk keperluan tender.
8. Penentuan Bidang usaha, juga akan berpengaruh pada IJIN IMPOR , apakah berupa API-U ataukah API-P?