Dalam Perka BKPM terbaru No.5 tahun 2013 tertanggal 12 April 2013 , pada BAB IX tentang Ketentuan lain-lain Pasal 103 ayat (5) menyebutkan bahwa :
Pengurusan Permohonan Perizinan dan Non Perizinan Pananaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke instansi PTSP bidang Penanaman Modal dilakukan oleh :
a. Direksi/pimpinan perusahaan sebagai pemohon
b. Karyawan perusahaan yang diberi kuasa khusus untuk pengurusan permohonan tanpa hak substitusi : atau
c. Jasa Konsultan/ konsultan hukum yang berbadan hukum dan diberikan kuasa khusus untuk pengurusan permohonan tanpa hak substitusi.
Dengan dikeluarkannya Perka BKPM no 5 tahun 2013 ini, maka pemohon / perusahaan tidak bisa lagi menunjuk perorangan/calo yang tidak berbadan hukum untuk mengurus permohonan perizinan di BKPM ataupun di PTSP.
Untuk pembuktian legalitas perusahaan, maka Jasa Konsultan Perizinan harus melampirkan copy Akta dan TDP yang menunjukkan bahwa bidang usaha konsultan tersebut antara lain adalah Jasa pengurusan dokumen perizinan, bukan jasa konsultan pajak, atau jasa lainnya yang tidak ada kaitannya dengan pengurusan dokumen perizinan. Selain itu Jasa Konsultan Perizinan ini juga harus memperlihatkan Akta dan TDP aslinya saat mengajukan permohonan.
Oleh karena itu sebaiknya sejak diluncurkannya Perka BKPM no 5 tahun 2013, perusahaan tidak lagi memakai jasa calo perorangan ataupun konsultan yang tidak terkait dalam pengurusan dokumen mereka, melainkan harus menggunakan Jasa Konsultan Perizinan resmi.