Bali dalam berbagai hal adalah pulau yang istimewa, demikian juga dalam hal yang terkait dengan perizinan.
Agak berbeda dengan daerah lain di Indonesia, ketika kita akan mengurus Perizinan di Bali selain mengajukan perizinan ke instansi pemerintah yang terkait dengan surat yang akan diproses, contohnya ketika akan mengurus domisili perusahaan dari kelurahan, maka terlebih dahulu harus meminta izin ke Klian yakni kepala adat desa/banjar setempat.
Animo investor baik lokal maupun asing untuk investasi di Balidanmelakukan Bisnis di Bali, tentu membuat pemda setempat harus membuat aturan-aturan khusus yang dimaksudkan untuk menjaga keistimewaan Bali sebagai pulau tujuan wisata dengan adat istiadat yang masih sangat terjaga dengan baik.
PT.PMG Jasa konsultan khusus perizinan dokumen membantu berbagai proses pengurusan dokumen perizinan di Bali seperti pendirian PT, Pendirian PMA, Pengurusan paket Ijin Kerja Tenaga Kerja Asing, Ijin Impor, Ijin Restoran, dan lain sebagainya.
Lokasi kantor pusat kami yang berada di Jakarta, juga memungkinkan kami untuk bisa lebih cepat dalam memproses sebagian dokumen yang harus di urus di Jakarta, seperti SPPMA BKPM, Izin Prinspip, IUT APIU, APIP, dan sebagainya.
Jadi, jika anda ingin dokumen perusahaan diproses dengan tepat dan akurat maka anda harus memilih konsultan yang memahami apa dan bagaimana seluk beluk pengurusan dokumen perizinan di Bali.