Bagi Investor asing yang akan menjalankan bisnis Multi Level Marketing ( MLM), harus mengajukan SIUPL nya- Surat Izin Usaha Penjualan Langsung ke BKPM, dengan rekomendasi dari Kementrian Perdagangan.
Adapun Persyaratan Dokumen & Tahapan proses nya adalah sbb :
- Mengajukan permohonan SIUPL dengan memberikan Copy Dokumen Perusahaan Lengkap :
- Akta Perusahaan
- SPPMA BKPM
- SK Kehakiman
- Domisili Perusahaan
- NPWP
- SPPKP
- TDP
- SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
- Bukti Sewa kantor/ Gudang
- UUG HO perkantoran yang disewa ( bila sewa kantor)
- BPOM (jika produk terkait langsung dengan manusia )
- Copy Kontrak kerjasama / surat penunjukkan dari supplier ( bila kerjasama dengan supplier lain )
- Paspor Direktur Utama dan Foto 4×6 2 lembar.
- Rekomendasi dari Kementrian Perdagangan
- Presentasi di hadapan BKPM , tentang :
- Marketing Plan
- Peraturan Perusahaan
- Kode etik
- Starter Kit
- Product
- Jika Presentasi berhasil dan disetujui, maka permohonan pengajuan SIUPL akan diproses dalam waktu sekitar 10 hari kerja.
- SIUPL Pertama yang akan diberikan adalah SIUPL Sementara yang akan berlaku selama 1 tahun
- Pada tahun berikutnya, bila usaha masih berjalan , dapat mengajukan SIUPL Tetap yang akan berlaku selama 5 tahun. Dan diperpanjang kembali.
- Pengajuan anggota APLI