MLM Asing dengan SIUPL-Surat Izin Usaha Penjualan Langsung

  1. Home
  2. News
  3. MLM Asing dengan SIUPL-Surat Izin Usaha Penjualan Langsung

Jul 11, 2013 | News

Bagi Investor asing yang akan menjalankan bisnis Multi Level Marketing ( MLM), harus mengajukan SIUPL nya- Surat Izin Usaha Penjualan Langsung ke BKPM, dengan rekomendasi dari Kementrian Perdagangan.

Adapun Persyaratan Dokumen & Tahapan proses nya adalah sbb :

  1. Mengajukan permohonan SIUPL dengan memberikan Copy Dokumen Perusahaan Lengkap :
    • Akta Perusahaan
    • SPPMA BKPM
    • SK Kehakiman
    • Domisili Perusahaan
    • NPWP
    • SPPKP
    • TDP
    • SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
    • Bukti Sewa kantor/ Gudang
    • UUG HO perkantoran yang disewa ( bila sewa kantor)
    • BPOM (jika produk terkait langsung dengan manusia )
    • Copy Kontrak kerjasama / surat penunjukkan dari supplier ( bila kerjasama dengan supplier lain )
    • Paspor Direktur Utama dan Foto 4×6 2 lembar.
  2. Rekomendasi dari Kementrian Perdagangan
  3. Presentasi di hadapan BKPM , tentang :
    • Marketing Plan
    • Peraturan Perusahaan
    • Kode etik
    • Starter Kit
    • Product
  4. Jika Presentasi berhasil dan disetujui, maka permohonan pengajuan SIUPL akan diproses dalam waktu sekitar 10 hari kerja.
  5. SIUPL Pertama yang akan diberikan adalah SIUPL Sementara yang akan berlaku selama 1 tahun
  6. Pada tahun berikutnya, bila usaha masih berjalan , dapat mengajukan SIUPL Tetap yang akan berlaku selama 5 tahun. Dan diperpanjang kembali.
  7. Pengajuan anggota APLI

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.