Pengurusan Ekspor Kopi-EKS- ET -SPEK
Secangkir kopi yang terhidang di hadapan anda, perjalanannya bisa berliku. Bisa jadi itu adalah kopi asal Indonesia yang di ekspor ke luar negeri, lalu diimpor kembali dengan kemasan yang berbeda.
Apapun itu , kopi telah menjadi komoditi dunia yang semakin menarik, karena semakin banyak penikmat yang menjadikan kopi sebagai bagian dari gaya hidup.
Bagaimana proses Ekspor kopi ? Bagaimana proses pengurusan dokumen ekspor kopi yang biasa disebut EKS –Ekspor Kopi Sementara, lalu ada ET- Eksportir Terdaftar, dan SPEK- Surat Persetujuan Eskpor Kopi ?
Langkah awal untuk pemula yang akan melakukan Ekspor Kopi adalah mengajukan permohonan EKS-Ekspor Kopi Sementara ke Kementrian Perdagangan, dengan melampirkan Rekomendasi dari Disperindag setempat. Rekomendasi bisa diperoleh dengan mengajukan kelengkapan dokumen perusahaan mulai Akta sampai dengan TDP, dilengkapi dengan surat sewa gudang, dan keterangan mengenai jenis kopi yang akan di ekspor.
Setelah mendapatkan EKS-Ekspor Kopi Sementara, untuk bisa melakukan ekspor, maka pengusaha harus mengajukan SPEK- Surat Persetujuan Ekspor Kopi dari Disperindag . Jadi pengurusan nya kembali ke Disperindag setempat.
SPEK- Surat Persetujuan Ekspor Kopi ini berlaku untuk selama 30 hari, dan bisa mengajukan lagi setiap kali akan melalukan proses ekspor.
Lalu apa yang dimaksud dengan ET-Eksportir Terdaftar Kopi ? ET hanya bisa diberikan kepada pengusaha yang telah melakukan ekspor minimal 200 ton dalam 1 tahun.