SESUAI PERKA BKPM NO 5. 2013
Persamaan KPPA dan SIUP 3A :
1. Sama-sama Kantor Perwakilan asing yang pengurusan Ijin nya ke BKPM
2. Kepala Kantornya boleh Asing atau Indonesia
3. Tidak boleh melakukan bisnis ( jual/beli) , yang bersifat memperoleh keuntungan langsung, membuat kontrak, mengikuti tender.
Perbedaan KPPA dan SIUP 3A ;
a.KPPA :
1. KPPA : Kantor Perwakilan Perusahaan Asing , biasanya dibentuk untuk tujuan Survey tentang kemungkinan didirikannya perusahaan Asing tersebut berupa PMA di Indonesia. Atau mempersiapkan pendirian PMA di Indonesia.
2. KPPA : tidak boleh melakukan PROMOSI Produk.
3. Masa berlaku Ijin KPPA : 3 tahun , dan dapat diperpanjang kembali 2 kali , masing2 untuk jangka waktu 1 tahun. Setelah 5 tahun tsb masih bisa diperpanjang apabila kegiatan KPPA berbeda dengan kegiatan periode sebelumnya. ( Untuk setiap kali perpanjangan akan diminta LAPORAN KEGIATAN KPPA) .
4. Harus Berlokasi di Ibukota Provinsi dan harus di Gedung PERKANTORAN.
5. Persyaratan Dokumen tidak perlu dilegalisir.
6. TKA : Hanya untuk Kepala, Wakil, dan 1 Tenaga Market Research.
b. SIUP3 A :
1. Surat Izin Usaha Perusahaan Perwakilan Perdagangan Asing lingkupnya bidang Perdagangan. Bisa sebagai Selling Agent / Buying
Agent yang mejadi penghubung antara penjual/ pembeli di Indonesia dengan kantor pusat.
2.Selain melakukan Market Survey, boleh juga melakukan Promosi Produk, Sebatas menilai barang, menawar harga, Tetapi TIDAK BOLEH MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI , BAIK SEJAK TINGKAT PERMULAAN, SAMPAI TERJADI TRANSAKSI TIDAK BOLEH MEMBUAT KONTRAK, MENGAJUKAN TENDER,dsb.
3. Permohonan SIUP3 A diawali dengan SIUP3 ASEMENTARA dulu yang berlaku 2 bulan, dan dalam masa itu mengurus dokumen2 lain, lalu setelah keluar TDP bisa mengurus SIUP3 A Tetap yang masa berlakunya 1 tahun. Dan bisa diperpanjang untuk 3tahun, setelah itu tergantung kantor pusat apakah masih mau diperpanjang atau tidak. Setiap perpanjangan berikutnya maksimal 3 tahun. ( Untuk setiap kali perpanjangan akan diminta LAPORAN KEGIATAN UP3A).
4. Bisa Berlokasi di Ibukota Provinsi maupun Kabupaten , Kota, dan harus di Gedung PERKANTORAN.
5. Persyaratan dokumennya spt Letter of Intent, Letter of Appointment dan Letter of Statement nya harus DILEGALISIR OLEH NOTARIS DI NEGARA ASAL, DAN DISAHKAN OLEH KEMENTRIAN LUAR NEGERI Neg tsb, LALU DISAHKAN OLEH KBRI di Negara tsb, dan nanti KBRI akan mengeluarkan REFERENSI yang menyatakan bahwa Perusahaan tsb memang ada di Neg tsb dan masih beroperasional dengan baik, sehingga memungkinkan untuk membuka kantor perwakilan nya di Indonesia.
6. SIUP3 A boleh mempekerjakan lebih dari 3 Tenaga Kerja Asing, tergantung kebutuhan.