Mengapa setelah melakukan perpanjangan SIUP, kelas SIUP kami berubah dari Kelas Besar menjadi Menengah? Padahal tidak ada yang berubah pada permodalan yang tertera di akta? Pertanyaan seperti ini kerap muncul ketika sebuah perusahaan menerima sehelai SIUP hasil perpanjangan, tanpa mendapatkan penjelasan terlebih dulu sebelumnya.
Banyak yang belum mengetahui bahwa peraturan sudah berubah :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No 46 tanggal 16 September 2009, No. 46/M-DAG/PER/9/2009, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2010, adalah revisi dari PERMENDAG RI No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan.
Dalam PERMENDAG RI No.36/M-DAG/PER/9/2007 klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sebagai berikut:
1. SIUP Kecil (Warna Putih), diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 200jt
2. SIUP Menengah (warna biru) diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp.200jt sampai dengan Rp. 500jt
3. SIUP Besar (Warna Kuning) diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp.500jt
4. SIUP PT. Tbk (warna hijau) diberikan untuk Perusahaan yang menjual sahamnya pada masyarakat lebih dari 49% dari total saham
yang dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut.
Sementara itu di dalam PERMENDAG No. 46/M-DAG/PER/9/2009, Berdasarkan Pasal 3 ayat 1,2, dan3 klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah di ubah menjadi sebagai berikut:
1. Klasifikasi Perusahaan Kecil, adalah untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50jt sampai dengan maksimum Rp. 500jt; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Klasifikasi Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
3. Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha).
Perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.
Yang dimaksud sebagai “Kekayaan Bersih” suatu perusahaan adalah nilai aktiva riel perusahaan; yaitu total asset perusahaan dikurangi dengan nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha serta dikurangi dari kewajiban (hutang) perusahaan kepada orang/pihak lain. Dalam PERMENDAG No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tersebut ditegaskan pula bahwa perhitungan kekayaan bersih tidak termasuk nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha dari Perusahaan tersebut.
Sebagai contoh: Jika Perusahaan XYZ memiliki Modal dasar sebesar Rp. 15 Milyar. dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 7 Milyar merupakan Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor dan gudang. Dan modal disetor hanya sebesar Rp. 8 Milyar,
Maka SIUP yang dapat diberikan kepada PT. XYZ tersebut adalah SIUP Menengah , sesuai dengan Modal Disetor yakni sebesar Rp.8 Milyar.
Bagi perusahaan yang belum melakukan penyesuaian Modal Disetor tersebut, silakan menghubungi kami untuk kami bantu perubahannya mulai dari perubahan AKTA.