UU No 13. Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Meskipun misalnya tenaga asing itu hanya namanya saja tercantum di akta sebagai Direksi, tetapi tidak bekerja di Indonesia dan tidak mendapatkan gaji dari Indonesia. Pengaturan lebih terperinci mengenai tata cara penggunaan TKA diatur di dalam Permenakertrans No. PER.02/MEN/III/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing .
Ada Pertanyaan apakah pemberi kerja harus perusahaan PMA atau boleh perusahaan Swasta Nasional? Dan berapa TKA yang diperbolehkan bekerja di sebuah perusahaan?
Semua PMA boleh mempekerjakan TKA. Untuk Perusahaan Swasta Nasional hanya kelas Menengah dan Besar yang boleh mempekerjakan TKA. Kelas Menengah adalah perusahaan dengan besaran modal Rp. 500 juta ke atas. Jumlah TKA yang boleh dipekerjakan adalah Rp, 500 juta berbanding 1. Jadi jika modal perusahaan besarnya adalah Rp. 1 Miliar , maka perusahaan tersebut boleh mempekerjakan 2 TKA, demikian seterusnya. Tetapi jika mempekerjakan lebih dari 4 TKA,maka terkena proses Expose atau diundang oleh pejabat terkait untuk memberikan penjelasan mengapa perlu mempekerjakan TKA lebih dari 4.
Masa berlaku IMTA adalah 12 bulan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan Persetujuan masa kerja yang tertera pada RPTKA. Tetapi untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, dapat pula mengajukan IMTA Sementara yakni IMTA untuk pekerjaan yang dilakukan dibawah 12 bulan. Minimal pemberian persetujuan masa kerja IMTA adalah 1 bulan. Ini berlaku misalanya untuk artis asing yang show di Indonesia, meskipun shownya hanya 1 malam, tetapi sponsor harus meminta IMTA 1 bulan.
Selain kejelasan masa kerja, harus dijelaskan juga dimana lokasi kerja para TKA tersebut. Jika lokasinya kebih dari 1 Provinsi maka ketika akan melakukan perpanjangan IMTA, prosesnya dapat dilakukan di Kemenakertrans. Tetapi jika lokasi kerja hanya 1 provinsi, maka ketika akan melakukan perpanjangan hanya dapat diproses di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
Tahapan memperoleh IMTA :
1. Mengajukan RPTKA- Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing
2. Mengajukan TA-01 yakni rekomendasi dari Kemenakertrans untuk mengurus Visa Tinggal Terbatas
3. Mengajukan VTT –Visa Tinggal Terbatas kepada Dirjen Imigrasi. VTT adalah satu-satunya jenis Visa yang bisa dipergunakan untuk mengajukan IMTA, dan hanya VTT yang dapat dikonversi menjadi KITAS.
4. Membayar DPKK-Dana Pengembangan Ketrampilan & Keahliansebesar masa kontrak kerja TKA ( USD 100/bulan) ke Rekening Kemenakertrans di Bank BNI.
5. Mengajukan permohonan IMTA ke Dirjen Binapenta Kemenakertrans ( semua permohonan IMTA untuk pertama kali dilakukan di Kemenakertrans )
Hambatan yang kerap terjadi ketika memproses IMTA adalah ketidaklengkapan dokumen terutama Ijazah. TKA yang akan bekerja di Indonesia harus berpendidikan minimal S1. Selain itu biasanya juga masalah usia TKA. Usia minimum adalah 24 dan maksimum 55 tahun. Jika lebih dari 55 tahun, harus dapat memberikan penjelasan dan meminta persetujuan khusus.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kehati-hatian dalam hal pembayaran DPKK. Beberapa kasus terjadi , yakni agen yang ditunjuk oleh perusahaan tidak membayarkan uang DPKK yang telah dititipkan kepadanya sebagai mana seharusnya. Entah itu tidak dibayarkan sama sekali, ataupun dibayar separuh saja. Perbuatan tidak bertanggung jawab itu akan berakibat fatal bagi validitas dokumen TKA, karena mengakibatkan berkurangnya masa kerja pada IMTA , bahkan ada juga yang berani mengeluarkan IMAT PALSU. Hal ini jelas merugikan dan mengancam keberadaan TKA tersebut di Indonesia. Maka sebaiknya khusus dalam hal pembayaran DPKK sebaiknya perusahaan melakukan pembayaran langsung ke bank BNI sebagai Bank yang telah ditunjuk Kemenakertrans untuk menerima setoran DPKK.