Pertanyaan beberapa klien, apakah jika ingin menjadi PPJK – Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, harus memiliki SIUPJT – Surat Izin Usaha Pelaksana Transportasi terlebih dulu? Jawabnya tidak harus. Boleh saja pemegang SIUP lainnya. Tetapi bagi pemegang SIUJPT proses menjadi PPJK akan jauh lebih mudah.
Mengapa? Karena pada umumnya PPJK seringkali akan berhubungan dengan jasa ekspedisi bailk laut maupun udara. Dan bagi pengusaha ekspedisi pemegang Izin SIUJPT yang menjadi anggota Gafeksi , bisa mempermudah pengurusan dokumen PPJK , terutama terkait dengan masalah uang jaminan.
Bagiaman tahapan pengurusan PPJK ?
- Akte Pendirian / Akte Perubahan harus mencantumkan “Maksud dan Tujuan : Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwading)”
- Mengurus Ijin SIUJPT (Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) di Dishub Provinsi. Untuk Pengurusan SIUJPT ada beberapa syarat yang harus dipenuhi :
– Harus Memiliki Rekomendasi dari GAFEKSI ( Gafeksi adalah asosiasi untuk PPJK, EMKL, Freight Forwading)
– Untuk mendapatkan Rekomendasi GAFEKS, harus terlebih dahulu mendaftar menjadi anggota GAFEKSI. - Proses survey kantor oleh Pegawai Dishub Provinsi dan Pegawai GAFEKSI
- Registrasi PPJK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan NPPPJK (Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Transportasi)
- Proses survey oleh Pegawai Bea Cukai setempat dimana perusahaan berdomisili
- Proses administrasi di Bea Cukai Pusat setelah disurvey
- Registrasi NIK PPJK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK PPJK
- Proses Rekomendasi Pembelian Perangkat Modem EDI-I (Electronic Data Interchange) untuk pertukaran data PIB / PEB di Manajemen Resiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Surat Rekomendasi dari Manajemen Resiko di bawa ke PT. EDI-I untuk pembelian perangkat modem EDI-I, Biaya pembelian perangkat EDI-I kurang dalam USD.
- Komputer perusahaan akan di instal oleh pihak PT. EDI-I untuk penggunaan aplikasi Bea Cukai seperti data PIB / PEB
- Pengurusan Custom Bond di Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
- Pengurusan BPJ di Kantor Wilayah Bea Cukai dimana perusahaan akan melakukan operasional (misal kalau di Jakarta : Pelabuhan Tanjung Priok, Bandara Seokarno Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma)
- PPJK sudah ONLINE dan dapat digunakan untuk transfer data PIB / PEB Di Kantor Wilayah Bea Cukai yang dikehendaki .