Tentang DPKK

  1. Home
  2. News
  3. Tentang DPKK

Apr 12, 2014 | News

Sesuai PerMenaker : PER.01/MEN/1997 tentang DPKK, setiap pengguna atau pemberi kerja Tenaga Kerja Warga Negara Asing, harus membayar DPKK sebesar USD 100/ bulan kepada Pemerintah c.q Kementrian Tenaga Kerja RI, melalui Bank yang telah ditunjuk.

Untuk semua pemohon IMTA baru harus membayar DPKK ke rekening Kemenaker di Bank BNI Jakarta. Tetapi untuk IMTA perpanjangan, jika lokasi kerja TKA yang bersangkutan hanya menyebutkan 1 wilayah provinsi, maka pembayaran DPKK harus dilakukan di wilayah yang disebutkan saja, misalnya di Bandung Jawa Barat.

Sebelum gencar munculnya otonomi daerah, semua pembayaran DPKK hanya dapat dibayar melalui salah satu bank pemerintah yakni BNI. Tidak banyak yang mengetahui bahwa sejak masing-masing daerah memiliki otoritas sendiri untuk mengatur pemasukan daerah, maka untuk semua IMTA Perpanjangan yang lokasi kerjanya di daerah, biasanya harus membayar melalui Bank yang mereka tunjuk. Misalnya untuk wilayah Jawa Barat ada Perda yang mengatur bahwa DPKK harus disetorkan ke Bank Jabar.

Masalahnya, jika perusahaan atau pemberi kerja terlanjur membayar DPKK ke Bank BNI di Pusat ( Rekening Kemenaker), akan sangat sulit untuk menarik kembali uang yang sudah masuk ke BNI untuk dipindahkan ke Bank lain atau Bank di daerah.

Maka solusi yang bisa diberikan adalah perusahaan harus merevisi lokasi kerja dengan menambah lokasi di provinsi yang berbeda. Misalkan Jawa Barat dan DKI Jakarta. Karena untuk IMTA yang mencantumkan lokasi di 2 provinsi maka pengurusan perpanjangannya harus ke Kemenaker di Pusat. Dan dengan demikian pembayaran DPKK nya pun bisa dilakukan ke rekening Kemenaker Bank BNI di Jakarta.

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.