Apa yang dimaksud dengan Impor Sementara?
- Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
Bagaimana kriteria barang impor agar dapat disetujui sebagai Barang Impor Sementara?
- Tidak akan habis dipakai selama jangka waktu
- Mudah dilakukan identifikasi
- Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus karena penggunaan
- Tujuan penggunaanbarang tersebut jelas
- Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
Apa fasilitas yang diberikan?
- Barang Impor Sementara dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Keringanan Bea Masuk
Apa saja barang yang dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk?
- Barang Impor Sementara yang diberikan Pembebasan Bea Masuk meliputi :
- Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean
- Barang untuk keperluan seminar
- Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi
- Barang untuk keperluan tenaga ahli
- Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
- Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan
- Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak
- Barang keperluan contoh atau model
- Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
- Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing
- Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin)
- Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
- Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan
- Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial
- Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
- Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
- Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
- Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
- Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
- Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
Apa saja barang yang dapat diberikan Keringanan Bea Masuk?
Barang Impor Sementara selain yang diberikan Pembebasan Bea Masuk, diberikan Keringanan Bea Masuk, a.l. :
- Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur
- Barang untuk melakukan perbaikan
- Barang untuk melakukan pengetesan atau pengujian
- Kapal air/tangki terapung yang fungsi berlayarnya bukan fungsi utama meliputi kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, atau kapal semacam itu
PENGAJUAN PERMOHONAN
Bagaimana importir memperoleh izin Impor Sementara?
Dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada :
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, atau
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal :
- kegiatan berskala internasional
- Kantor Pabean tidak dapat digunakan untuk pelayanan kepabeanan karena terjadi bencana alam
- kondisi memaksa
- barang untuk operasi perminyakan dan pertambangan
- efisiensi & efektifitas pelayanan
Pengajuan permohonan dikecualikan terhadap :
- Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
- Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
- Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
Apa isi surat permohonan tersebut?
Paling sedikit memuat :
- rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang Impor Sementara
- pelabuhan tempat pemasukan barang Impor Sementara
- lokasi penggunaan barang Impor Sementara
- tujuan penggunaan barang Impor Sementara, dan
- jangka waktu Impor Sementara
Apa saja yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan tersebut?
- Perkiraan nilai barang seperti invoice, purchase order, dan dokumen semacam itu
- Spesifikasi/identitas barang seperti brosur, katalog, foto barang dan dokumen semacam itu.
- Kontrak kerja / perjanjian sewa antara supplier dan importir yang masih berlaku
- Pernyataan bermaterei bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
- Pernyataan bermeterai bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya
- Identitas pemohon seperti fotokopi NIK, NPWP, API, dan dokumen legal lainnya
- Dokumen terkait perizinan dari instansi terkait
- Draft PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Kapan permohonan izin tersebut disetujui?
- Paling lama 5 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap, dalam hal diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean
- Paling lama 14 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap, dalam hal diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Bagaimana jika permohonan izin ditolak?
- Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara membuat surat penolakan beserta alasan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima
Berapa lama jangka waktu Impor Sementara yang diberikan?
- Jangka waktu Impor Sementara diberikan dengan mempertimbangkan :
- Tujuan penggunaan barang
- Permohonan importir
- Jangka waktu yang tercantum dalam kontrak kerja / perjanjian sewa
- Tenggang waktu yang cukup bagi importir melakukan realisasi ekspor Maksimal jangka waktu adalah 3 tahun.