Sebagian besar bidang Industri memerlukan UKL UPL, kecuali bidang-bidang tertentu yang Wajib Amdal. Ketentuannya dapat dilihat pada Permen LH Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Analisis Mengenai Dampak...
Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk...