Sebagian besar bidang Industri memerlukan UKL UPL, kecuali bidang-bidang tertentu yang Wajib Amdal. Ketentuannya dapat dilihat pada Permen LH Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Bagi PMA bidang Industri, UKL UPL adalah syarat mutlak bagi terbitnya IUI- Izin Usaha Industri dari BKPM.
Tahapan pertama untuk pengajuan UKL UPL adalah Persiapan, kemudian tahap kedua adalah Penyusunan. Semua tahapan ini bisa dibantu oleh konsultan. Dengan harga yang bervariasi tergantung bidang usaha dan besarnya usaha, dan lokasi.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk penyusunan UKL UPL adalah sebagai berikut :
- Peta situasi lingkungan pabrik (jalan serta pabrik yang terdapat di depan, belakang, dan samping pabrik)
- Struktur organisasi perusahaan
- Site plan/lay out pabrik dilengkapi dengan garis sempadan bangunan
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau (NPWP)
- Akta pendirian perusahaan
- Rekening air (bukti pemakaian air) 3 bulan terakhir
- Rekening listrik (bukti pemakaian listrik) 3 bulan terakhir
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Usaha Industri (IUI) dari BKPM
- Status lahan perusahaan (sertifikat tanah)
- Surat kerja sama pengelolaan limbah dengan pihak ketiga
- Manifest limbah B3 dari pihak ketiga pengangkut limbah B3
- Izin pengelola limbah B3 dari pihak ketiga pengangkut limbah B3
- Izin pengelolaan limbah padat non B3 yang bernilai ekonomis dari pihak ketiga pengangkut limbah non B3
- Bukti pembuangan sampah ke TPA Pemda
- Bukti pengembalian barang ke supplier (jika ada)