Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan.
TUJUAN PEMBERIAN IZIN GANGGUAN untuk :
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat;
- Mengendalikan gangguan dari kegiatan usaha;
- Memberikan kepastian dalam perolehan tempat usaha; dan
- Mewujudkan tertib tempat melakukan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
KLASIFIKASI USAHA YANG WAJIB UU G HO :
- Usaha kecil;
- Usaha menengah; dan
- Usaha besar.
BIDANG USAHA WAJIB UUH GO antara lain ( berbeda di setiap daerah, tergantung Perda)
- Industri;
- Perdagangan;
- Ketenagakerjaan;
- Kesehatan;
- Pariwisata; dan
- Jasa lainnya.
KRITERIA GANGGUAN
Izin Gangguan didasarkan atas intensitas atau lama gangguan dan sumber gangguan terhadap:
1. LINGKUNGAN :
a. Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
b. SOSIAL KEMASYARAKATAN :
Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi gangguan terhadap kehidupan masyarakat setempat dan/atau ketertiban umum.
c. EKONOMI :
Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap:
a. Penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau
b. Penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGAJUAN PERIZINAN UUG HO :
a. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (1MB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai lampiran gambar;
b. Foto copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
c. Foto copy sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
d. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab usaha;
f. Foto copy akta notaris pendirian badan usaha;
g. Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Usaha Perseroan Terbatas dari instansi terkait;
h. Surat pernyataan dari tetangga yang diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW); dan
i. Surat Keterangan domisili dari Lurah setempat.