UUG HO – Undang Undang Gangguan- Hinder Ordonantie

  1. Home
  2. News
  3. UUG HO – Undang Undang Gangguan- Hinder Ordonantie

Jan 19, 2015 | News

Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan.

TUJUAN PEMBERIAN IZIN GANGGUAN untuk :

  1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat;
  2. Mengendalikan gangguan dari kegiatan usaha;
  3. Memberikan kepastian dalam perolehan tempat usaha; dan
  4. Mewujudkan tertib tempat melakukan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

KLASIFIKASI USAHA YANG WAJIB UU G HO :

  1. Usaha kecil;
  2. Usaha menengah; dan
  3. Usaha besar.

BIDANG USAHA WAJIB UUH GO antara lain ( berbeda di setiap daerah, tergantung Perda)

  1. Industri;
  2. Perdagangan;
  3. Ketenagakerjaan;
  4. Kesehatan;
  5. Pariwisata; dan
  6. Jasa lainnya.

KRITERIA GANGGUAN

Izin Gangguan didasarkan atas intensitas atau lama gangguan dan sumber gangguan terhadap:

1. LINGKUNGAN :

a. Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.

b. SOSIAL KEMASYARAKATAN :
Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi gangguan terhadap kehidupan masyarakat setempat dan/atau ketertiban umum.

c. EKONOMI :
Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap:
a. Penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau
b. Penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGAJUAN PERIZINAN UUG HO :
a. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (1MB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai lampiran gambar;
b. Foto copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;

c. Foto copy sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;

d. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

e. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab usaha;

f. Foto copy akta notaris pendirian badan usaha;

g. Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Usaha Perseroan Terbatas dari instansi terkait;

h. Surat pernyataan dari tetangga yang diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW); dan

i. Surat Keterangan domisili dari Lurah setempat.

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.