KEBIJAKAN EKSPOR & IMPOR MINYAK BUMI ,GAS BUMI dan BAHAN BAKAR LAIN PERMENDAG NO.03/M-DAG/PER/1/2015
Permendag No 03 /M-DAG/PER/1/2015 ini menggantikan Permendag No 42/M-DAG/PER 9/2009 tentang ketentuan impor minyak dan Gas Bumi.
Ada 3 ketentuan baru dalam Permendag 03 ini, yakni :
- Semua Eksportir dan Importir terdaftar sebagai ET – Eksportir Terdaftar, dan IT Importir Terdaftar
- Semua barang di pelabuhan Muat wsjib diverifikasi oleh lembaga Surveyor ysng ditetapkan oleh Dirjen Daglu ,Kementrian Perdagangan
- Membuat laporan Realisasi Ekspor bagi eksportir, dan Realisasi Impor bagi Importir
Masa berlaku ET & IT selama 3 tahun , dan akan dibekukan jika 2 kali berturut-turut tidak melaporkan realisasi.
Laporan harus dilaporkan secara periodik paliang lambat tanggal 15 di bulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.co.id, meskipun pada kenyataannya tidak ada kegiatan Ekspor/ Impor.
Permendag ini efektif berlaku mulai 7 April 2015.