PERMENDAG NO.03/M-DAG/PER/1/2015

  1. Home
  2. News
  3. PERMENDAG NO.03/M-DAG/PER/1/2015

Feb 19, 2015 | News

KEBIJAKAN EKSPOR & IMPOR MINYAK BUMI ,GAS BUMI dan BAHAN BAKAR LAIN PERMENDAG NO.03/M-DAG/PER/1/2015

Permendag No 03 /M-DAG/PER/1/2015 ini menggantikan Permendag No 42/M-DAG/PER 9/2009 tentang ketentuan impor minyak dan Gas Bumi.

Ada 3 ketentuan baru dalam Permendag 03 ini, yakni :

  1. Semua Eksportir dan Importir terdaftar sebagai ET – Eksportir Terdaftar, dan IT Importir Terdaftar
  2. Semua barang di pelabuhan Muat wsjib diverifikasi oleh lembaga Surveyor ysng ditetapkan oleh Dirjen Daglu ,Kementrian Perdagangan
  3. Membuat laporan Realisasi Ekspor bagi eksportir, dan Realisasi Impor bagi Importir

Masa berlaku ET & IT selama 3 tahun , dan akan dibekukan jika 2 kali berturut-turut tidak melaporkan realisasi.

Laporan harus dilaporkan secara periodik paliang lambat tanggal 15 di bulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.co.id, meskipun pada kenyataannya tidak ada kegiatan Ekspor/ Impor.

Permendag ini efektif berlaku mulai 7 April 2015.

Related Post

PI TPT –  APIP

PI TPT – APIP

Produsen Tekstil yang akan mengimpor bahan baku , dapat memperoleh Perizinan Impor TPT , jika telah lolos VERIFIKASI...

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.