1. ijin kerja 12 bulan hanya bisa diberikan untuk posisi direktur , kecuali ada pertimbangan khusus dari Kementrian Tenaga Kerja
2. TA 01 adalah dasar pemberian ijin tinggal , berapa bulan pekerja asing tersebut diberikan ijin tinggal di Indonesia
TA 01 juga menjadi dasar pembayaran DPKK , jika diberi ijin untuk 6 bulan, maka harus membayar USD 600, jika diberi ijin untuk 12 bulan maka harus membayar USD 1,200
3. Adapun masa berlaku KITAS adalah berdasarkan kedatangan orang asing tersebut ke Indonesia. . Sebagai contoh , jika berdasarkan TA 01 orang tersebut diberi ijin tinggal 6 bulan sejak Januari, maka periode Ijin tinggal nya adalah sampai dengan Juni . tetapi bila orang asing itu datang ke Indonesia di bulan Februari, maka ijin tinggal dia hanya tersisa 5 bulan saja.
Oleh karena itu jika ingin mendapatkan ijin tinggal persis 6 bulan, maka harus masuk ke Indonesia di Januari.
4. Jangka waktu mulai proses kitas sejak kedatangan orang asing ke Indonesia adalah 30 hari. Jika lebih dari 30 hari tidak segera merubah Visa nya menjadi Kitas , maka proses permohonan kitas nya dianggap batal, dan harus keluar untuk mengulang permohonan baru .
5.Untuk semua orang asing pemohon kitas baik baru maupun perpanjangan, harus meminta surat keterangan tempal tinggal di wilayah tempat tinggalnya dari RT, RW , Kelurahan.
6. Mulai akhir 2014 Exit Permit otomatis akan diberikan kepada pemegang KITAS , dan di dalam paspor stempel Exit Permit akan menyatu dengan stempel kitas . Meskipun demikian biaya nya tetap terpisah masing-masing
7. Jika akan memperpanjang KITAS, maka pengajuan harus mulai dilakukan 3 bulan sebelum Kitas berakhir, mengingat proses di masing-masing instansi sekarang ini lebih lama, dan tidak ada lagi penangguhan 1 bulan ( provisional )
8. Untuk perusahaan lokal yang akan memohon 1 RPTKA untuk Tenaga Kerja Asing , Modal usaha minimal harus sebesar Rp. 1, 500.000.000. Jika bermaksud memohon 2 RPTKA maka modalnya harus Rp. 3.000.000.000