Permenaker No 16 Tahun 2015 Tentang IMTA dan DPKK

  1. Home
  2. News
  3. Permenaker No 16 Tahun 2015 Tentang IMTA dan DPKK

Oct 9, 2015 | News

DIREKTUR & KOMISARIS ASING

  • Dalam Permenaker No 16/ 2015 Bab VI Pasal 137 : ayat (1 ) Setiap Pemberi kerja TKA Wajib memiliki IMTA yang dikeluarkan oleh Direktur.
  • Ayat (2) : IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi TKA yang menduduki jabatan Anggotra Direksi , Anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas yang berdomisili di luar negeri.
  • Untuk Mendapatkan IMTA harus melampirkan bukti pembayaran DPKK.
  • Peraturan ini berlaku EFEKTIF sejak 1 JULI 2015.
  • Permen ini berlaku surut. Artinya Untuk Direktur/ Komisaris yang baru mengajukan IMTA nya SETELAH bulan JULI, maka dia tetap terkena kewajiban membayar DPKK dimulai sejak bulan JULI 2015.
  • Sebagai contoh Mr. John selaku komisaris mengajukan IMTA 12 bulan pada tanggal 18 Agustus 2015 dengan melampirkan bukti bayar DPKK sebesar USD 1.200. Dan pada bulan September persetujuan IMTA nya baru disetujui untuk diproses , maka secara otomatis system akan memberitahukan bahwa Mr . John selaku komisaris harus membayar kekurangan DPKK sebesar USD 200. ( dihitung surut / mundur Sept- Agst- Juli ).
  • Agar IMTA dapat segera diproses dan kewajiban membayar tidak bertambah lagi , maka kekurangan USD 200 tersebut harus segera dibayar dalam bulan September juga. Karena jika dibayar bulan Oktober maka kekurangannya akan menjadi USD 300

Related Post

PI TPT –  APIP

PI TPT – APIP

Produsen Tekstil yang akan mengimpor bahan baku , dapat memperoleh Perizinan Impor TPT , jika telah lolos VERIFIKASI...

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.