Pertanyaan Tentang LKPM – Laporan Kegiatan Penanaman Modal

  1. Home
  2. News
  3. Pertanyaan Tentang LKPM – Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Oct 9, 2015 | News

Apakah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib bagi setiap perusahaan ?

Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No.3 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penanaman Modal, Setelah mendapatkan izin penanaman modal dari BKPM, perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk perusahaan dalam tahap pembangunan, perusahaan harus menyampaikan LKPM Tahap Pembangunan yang disampaikan setiap 3 bulan sekali.

Sedangkan untuk perusahaan yang sudah beroperasi/ berproduksi wajib menyampaikan LKPM Telah Ada Izin Usaha dan disampaikan setiap 6 bulan sekali. LKPM dapat disampaikan secara langsung kepada BKPM melalui TataUsaha atau melalui email di lkpm@bkpm.go.id

Bagiamana dengan Jangka Waktu Pelaporan ?

Perusahaaan yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau persetujuan penanaman modal dan/atau Izin Usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala lepada kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan

Penanaman Modal, Kepala PDPPM, dan Kepala PDKPM. Dalam tahap pembangunan kewajiban menyampaikan LKPM menjadi setiap 3 (tiga) bulanan atau triwulan, yaitu:

  1. LKPM Triwulan I untuk periode pelaporan Januari-Maret, disampaikan paling lambat 5 April tahun bersangkutan;
  2. LKPM Triwulan II untuk periode pelaporan April-Juni, disampaikan paling lambat 5 Juli tahun bersangkutan.
  3. LKPM Triwulan III untuk periode pelaporan Juli-September, disampaikan paling lambat 5 Oktober tahun bersangkutan;
  4. LKPM Triwulan IV untuk periode pelaporan Oktober-Desember, disampaikan paling lambat 5 Januari tahun berikutnya.

Bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha menjadi enam bulanan atau semester, yaitu:

  1. LKPM Semester I untuk periode pelaporan Januari-Juni, disampaikan akhir bulan Juli tahun bersangkutan;
  2. LKPM Semester II untuk periode pelaporan Juli-Desember, disampaikan pada akhir Januari tahun berikutnya.

Bagaimana Tata Cara Pelaporannya?

Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui beberapa cara:

  1. Mengisi aplikasi on-line melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) pada link ini atau;
  2. Menyampaikan hardcopy secara langsung kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan kepada PDPPM provinsi serta PDKPM Kabupaten/Kota dimana proyek penanaman modal berlokasi, atau;
  3. Via email ke alamat lkpm@bkpm.go.id

Bagaimana cara mengisi nilai realisasi investasi pada LKPM untuk tahap pembangunan?

  • Nilai realisasi investasi untuk perusahaan PMDN adalah dalam bentuk mata uang Rupiah (Rp) sedangkan perusahaan PMA adalah dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat (US$) atau Rupiah (Rp). Kolom tambahan realisasi investasi diisi dengan nilai tambahan selama periode laporan sedangkan Kolom Total diisi dengan nilai realisasi investasi sampai dengan periode pelaporan (Akumulasi Nilai) dengan periode triwulan sebelumnya. Apabila pada saat periode pelaporan tidak ada penambahan nilai realisasi investasi, maka pada kolom Tambahan diisi angka 0 (nol) sehingga nilai kolom Total Triwulan saat ini sama dengan nilai kolom Total Triwulan sebelumnya.
  • Untuk perusahaan yang baru mengirimkan LKPM yang pertama, nilai Kolom Tambahan realisasi investasi sama dengan nilai kolom Total realisasi investasi

Komponen apa saja yang termasuk dalam modal tetap dan modal kerja?

Peraturan Kepala BKPM No.3 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penanaman Modal, Modal Tetap terdiri dari nilai pembelian dan pematangan tanah, bangunan atau gedung, mesin/peralatan dan suku cadang dan lain-lain. Adapun rincian kolom tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah.
  • Bangunan/gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek.
  • Mesin/peralatan termasuk suku cadang (spareparts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.
  • Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan. Adapun Modal Kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead

Bagaimana cara mengisi kolom penggunaan tenaga kerja pada LKPM untuk tahap pembangunan?

Tenaga kerja Indonesia diisi dengan total penyerapan termasuk tenaga kerja pembangunan (erector), musiman dan borongan pada periode laporan sedangkan Tenaga kerja asing diisi dengan tenaga kerja asing yang dipekerjakan yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IMTA).

Apakah sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM?
Sesuai denganPeraturan Kepala BKPM No.3 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penanaman Modal, sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap :

  • Peringatan tertulis
  • tidak dilayaninya permohonan perpanjangan jadwal pengimporan mesin dan/atau barang dan bahan;
  • tidak dilayaninya permohonan perubahan daftar induk impor mesin, barang dan bahan;
  • pembekuan API;
  • rekomendasi pengurangan kuota impor mesin dan/atau barang dan bahan;
  • rekomendasi pengurangan kuota impor mesin dan/atau barang dan bahan;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  • pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Related Post

PI TPT –  APIP

PI TPT – APIP

Produsen Tekstil yang akan mengimpor bahan baku , dapat memperoleh Perizinan Impor TPT , jika telah lolos VERIFIKASI...

KITAS & IMTA

KITAS & IMTA

Kebijakan pemerintah tentang Izin Tinggal dan Izin Kerja Tenaga Asing terkadang mengalami perubahan . Mengetahui cara...

Uji Lab Produk BPOM

Uji Lab Produk BPOM

Mengapa perlu Uji lab untuk mendapatkan Izin edar BPOM ? Hasil uji laboratorium digunakan sebagai dasar pengambilan...

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.