Anda berencana mendirikan perusahaan berbentuk PT di Jakarta?
Sebelum anda menyewa ruang kantor, ataupun Ruko, sebaiknya anda memastikan terlebih dahulu ke petugas Kelurahan setempat, apakah lokasi yang akan anda sewa tersebut peruntukannya diperbolehkan untuk Usaha atau kantor?
Karena ada beberapa lokasi di Jakarta, yang meskipun disana ada Ruko, tetapi peruntukannya bukan untuk Perusahaan berbentuk PT .
Sehingga ketika perusahaan akan mengajukan SKDU Surat Keterangan Domisili Usaha, ditolak oleh Kelurahan, padahal sudah terlanjur membayar sewa ruangan atau Ruko.