Kopi adalah salah satu komoditas ekspor yang diatur tata niaga ekspornya, yang termasuk dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia HS Nomor 09.01 dan 21.01.
Kabar baiknya sejak tahun 2001 kebijakan reformasi yang dilakukan ICO (International Coffee Organization) diantaranya adalah menghapus sistem kuota dalam perdangangan kopi dunia. Untuk diakui sebagai ET-Kopi, Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan mendapatkan Rekomendasi dari Dinas yang bertanggung jawab dibidang Perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk sebagai penerbit SPEK.
Pengakuan sebagai ET-Kopi berlaku selama perusahaan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan usahanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentang Ketentuan Ekspor Kopi yang terakhir kali mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011.
Syarat Ekspor Kopi
Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dan Eksportir Kopi Sementara (EKS) oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan.
Dalam setiap ekspor kopi juga harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK). SPEK adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor kopi ke seluruh negara tujuan yang dikeluarkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Propinsi/Kabupaten/Kota. SPEK juga dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh Indonesia.
Disamping itu, kopi yang diekspor wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (certificate of origin) SKA Form ICO, yaitu surat keterangan yang digunakan sebagai dokumen penyerta barang (kopi) yang diekspor dari seluruh Indonesia, yang membuktikan bahwa barang (kopi) tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di Indonesia.
Apabila ET-Kopi tidak melaksanakan kegiatan ekspor kopi selama 1(satu) tahun terakhir maka pengakuan sebagai ET-Kopi dinyatakan tidak berlaku..
Ekspor kopi hanya dapat dilaksanakan apabila dilengkapi SPEK dan kopi yang diekspor wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan Menteri Perdagangan. SPEK diterbitkan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hariterhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPEK
secara lengkap dan benar, dan hanya berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan dan hanya dapat diperpanjang 1 kali. Masa berlaku SPEK sampai dengan akhir tahun kopi atau sampai tanggal 30 September, dan tidak dapat diperpanjang lagi. SPEK dapat digunakan untuk pengapalan dari seluruh pelabuhan Indonesia. Eksportir harus melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) form ICO yang dikeluarkan oleh Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota dan instansi yang ditunjuk oleh Direktu Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam penerbitan SKA form ICO. Eksportir kopi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan persyaratan ekspor kopi dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi).
Berikut ini adalah Daftar Komoditas Kopi yang Diatur Tata Niaga Ekspor
Nomor Pops Tarif Uraian
09.01 Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun.
Kopi, tidak digongseng :
0901.11 – Tidak dihilangkan kafeinnya;
0901.11.10.00 – Arabika WIB atau Robusta OIB;
0901.11.90.00 – Lain-lain;
0901.12 – Dihilangkan kafeinnya;
0901.12.10.00 – Arabika WIB atau Robusta OIB;
0901.12.90.00 – Lain-lain;
Kopi, digongseng :
0901.21 – Tidak dihilangkan kafeinnya;
0901.21.10.00 – Tidak ditumbuk;
0901.21.20.00 – Ditumbuk;
0901.22 – Dihilangkan kafeinnya;
0901.22.10.00 – Tidak ditumbuk;
0901.22.20.00 – Ditumbuk;
0901.90 – Lain-lain;
0901.90.10.00 – Sekam dan selaput kopi;
0901.90.20.00 – Pengganti kopi mengandung kopi;
21.01 Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi,teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya.
– Ekstrak, esens dan konsentrat kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi :
2101.11 – Ekstrak, esens dan konsentrat;
2101.11.10.00 – Kopi instan;
2101.11.90.00 – Lain-lain;
2101.12.00.00 – Olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat atau olahan dengan dasar kopi;