PERMENDAG 70/M-DAG/PER/9/2015 Tentang API Dalam rangka penyederhanaan proses Izin impor, pemerintah melakukan deregulasi ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Permendag baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, maka perusahaan pemegang APIU maupun APIP wajib merubah API mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut, dan pemerintah memberi waktu mulai Januari hingga Juni 2016.
Hal mendasar yang berubah dari ketentuan sebelumnya adalah :
- Penghapusan ketentuan pembatasan bagi perusahaan pemilik API-U yang hanya dapat mengimpor kelompok/jenis barang yang tercakup dalam satu bagian (section) sebagaimana dalam Sistem Klasifikasi Barang. Oleh karena itu, untuk pengajuan APIU dengan lebih 1 dari section, perusahaan tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh perwakilan Indonesia.
- Dalam peraturan sebelumnya, API-P dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk kepentingan usaha dan investasi. Barang tersebut dapat diperdagangkan atau dipindah tangankan untuk tujuan tes pasar dan sebagai barang komplementer. Namun, dalam aturan yang baru, API-P hanya dapat mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, dan atau bahan untuk mendukung proses produksi.