A. Kualifikasi Kecil Gred 2 / K1
Kualifikasi kecil Gred 2 atau Kualifikasi K1 adalah kualifikasi perusahaan atau badan usaha jasa pelaksana konstruksi atau KONTRAKTOR yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan resiko kecil, berteknologi sederhana dan biaya yang kecil.
- Resiko kecil
Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda - Teknologi sederhana
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan banyak peralatan kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli - Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 2/K1 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 1 milyar
Ketentuan dan persyaratan Kualifikasi Gred 2/K1
Permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) untuk kualifikasi Gred 2 atau K1 bisa diajukan oleh perusahaan baru berdiri dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perusahaan dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan Firma atau Koperasi.
- Memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT) dengan kualifikasi tingkat I untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab klasifikasi/bidang (PJK/PJB) dengan ketentuan sebagai berikut :
• PJT dibutuhkan 1 orang tenaga terampil
• PJK/PJB dibutuhkan 1 orang tenaga terampil sesuai klasifikasi/bidang yang diajukan perusahaan - Memiliki modal dan kekayaan bersih mulai Rp. 50 juta sampai dengan 200 juta
B. Kualifikasi Kecil Gred 3 / K2
Kualifikasi kecil Gred 3 atau Kualifikasi K2 adalah kualifikasi perusahaan atau badan usaha jasa pelaksana konstruksi atau KONTRAKTOR yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan resiko kecil, berteknologi sederhana dan biaya yang kecil.
- Resiko kecil
Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda - Teknologi sederhana
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan banyak peralatan kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli - Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 3/K2 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 1,75 milyar
Ketentuan dan persyaratan Kualifikasi Gred 3/K2
Permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) untuk kualifikasi Gred 3 atau K2 bisa diajukan oleh perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perusahaan dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan Firma atau Koperasi.
- Perusahaan baru berdiri dapat langsung mengajukan kualifikasi Gred 3/K2
- Memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT) dengan kualifikasi tingkat I untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab klasifikasi/bidang (PJK/PJB) dengan ketentuan sebagai berikut:
• PJT dibutuhkan 1 orang tenaga terampil
• PJK/PJB dibutuhkan 1 orang tenaga terampil sesuai klasifikasi/bidang yang diajukan perusahaan - Memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari diatas Rp.200.000.000
C. Kualifikasi Kecil Gred 4 / K3
Kualifikasi kecil Gred 4 atau Kualifikasi K3 adalah kualifikasi perusahaan atau badan usaha jasa pelaksana konstruksi atau KONTRAKTOR yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan resiko kecil, berteknologi sederhana tinggi dan biaya yang kecil.
- Resiko kecil
Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda - Teknologi sederhana
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan banyak peralatan kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli - Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 4/K3 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 2,5 milyar
Ketentuan dan persyaratan Kualifikasi Gred 4/K3
Permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) untuk kualifikasi Gred 4 atau K3 bisa diajukan oleh perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut;
- Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan Firma atau Koperasi
- Perusahaan telah memiliki pengalaman kerja dan telah memiliki sertifikat badan usaha (SBU) kualifikasi Gred 3/K2 selama 6 (enam) bulan
- Memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT) dengan kualifikasi tingkat I untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab klasifikasi/bidang (PJK/PJB) dengan ketentuan sebagai berikut :
• PJT dibutuhkan 1 orang tenaga terampil
• PJK/PJB dibutuhkan 1 orang tenaga terampil sesuai klasifikasi/bidang yang diajukan perusahaan - Memiliki modal dan kekayaan bersih Rp. 300 juta sampai dengan 500 juta
D. Kualifikasi Menengah Gred 5 / M1 / M2
Kualifikasi menengah Gred 5 atau kualifikasi M1/M2 adalah kualifikasi perusahaan atau badan usaha jasa pelaksana konstruksi atau KONTRAKTOR yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan resiko sedang, berteknologi sedang dan biaya yang sedang.
- Resiko sedang
Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya dapat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan - Teknologi sedang
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan sedikit peralatan berat serta memerlukan sedikit tenaga ahli - Nilai Proyek :
a. Kualifikasi Menengah Gred 5/M1 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 10 milyar
b. Kualifikasi Menengah Gred 5/M2 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 50 milyar
Ketentuan dan persyaratan Kualifikasi Gred 5 /M1 / M2
Permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) untuk kualifikasi Gred 5 atau M1/M2 bisa diajukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) non PMA dengan ketentuan sebagai berikut;
- Kualifikasi Gred 5 / M1
1. Bisa diajukan oleh perusahaan atau badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang baru berdiri dan memiliki nilai kekayaan bersih/modal disetor diatas Rp. 1 milyar, atau
2. Bisa diajukan oleh perusahaan atau badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang telah memiliki sertifikat badan usaha (SBU) dengan kualifikasi Gred 4 versi Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 atau kualifikasi K3 versi Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2013 - Kualifikasi Gred 5 / M2
Bisa diajukan oleh perusahaan atau badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang telah memiliki pengalaman kerja dan telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Gred 5 versi Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 atau kualifikasi M1 versi Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2010.
Persyaratan Utama
1. Memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik 2. Memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 3. Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab klasifikasi/bidang (PJK/PJB) dengan dengan ketentuan sebagai berikut : Kualifikasi Gred 5/M2
• Tenaga ahli untuk PJT harus memiliki SKA dengan kualifikasi Ahli Madya
• Tenaga ahli untuk PJK/PJB harus memiliki SKA dengan kualifikasi Ahli Muda Kualifikasi Gred 5/M1
Tenaga ahli untuk PJT atau PJK/PJB harus memiliki SKA dengan kualifikasi Ahli Muda