Sesuai Permentan No 18 /2009 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan , berikut adalah prosedur yang harus dilalui :
- Dokumen Perusahaan lengkap sampai dengan TDP
- Mendaftarkan Izin Usaha sebagai Izin Usaha Obat Hewan
- Registrasi Obat Hewan :
a. Pemeriksaan Awal = 10 hari
b. Evaluasi PPOH = 90
c. Evaluasi KOH = 120 hari - Pengadaaan Sample / diimpor dalam jumlah sesuai ketentuan yang berlaku
- Pengiriman Sample HARUS oleh Penanggung Jawab Teknis/ Dokter Hewan/ Pharmacist:
a. Pengujian Sample Pharmacetik : 35 hari
b. Pengujian Sample Biologik : 75 hari - Bila lulus Uji, akan keluar SPP Surat Perintah Pembayaran, dan dalam tempo 10 hari setelah bayar akan keluar NOMOR PENDAFTARAN, Nomor Pendafataran Obat Hewan berlaku untuk 10 tahun
- Setelah Nomor Pendaftaran Obat keluar :
a. Mendaftar sebagai anggota ASOHI
b. Mengajukan Rekom Impor ke DIrjen Kesehatan Hewan