Bagi anda yang akan mengajukan Proses Ijin BPOM untuk produk apapun, Tahun 2017 ini ada ketentuan baru yakni Survey Gudang oleh BPOM Provinsi setempat.
Gudang boleh tidak berada di kantor , tetapi harus menunjukan bukti sewa gudang.
Kalaupun gudang berada di Kantor, harus disertakan Lay out Kantor secara keseluhuran, termasuk Lay out Gudang.
Lay out akan sangat berpengaruh pada persetujuan Survey.
Jika BPOM Provinsi sudah mengeluarkan persetujuan atas gudang yang telah disurvey, maka selanjutnya perusahaan bisa mengajukan Ijin untuk mendapatkan Notifikasi BPOM.
Jadi bagi anda yang menagjukan ijin BPOM, segera siapkan gudangnya terlebih dulu sesuai kapasitas dan jenis barang.