Mulai 2017 untuk perpanjangan IMTA diwajibkan melampirkan NPWP, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
NPWP Tenaga Kerja Asing, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Tenaga Kerja Asing bisa segera diproses begitu mereka memperoleh Kitas Pertama.