Update Syarat Perpanjang IMTA – Ijin Kerja Tenaga Asing

  1. Home
  2. News
  3. Update Syarat Perpanjang IMTA – Ijin Kerja Tenaga Asing

Apr 19, 2017 | News

Mulai 2017 untuk perpanjangan IMTA diwajibkan melampirkan NPWP, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

NPWP Tenaga Kerja Asing, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Tenaga Kerja Asing bisa segera diproses begitu mereka memperoleh Kitas Pertama.

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.