Jika anda bermaksud memindahkan alamat kantor, dan berbeda wilayah KPP nya (Kantor Pelayanan Pajak). Maka hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
- Melengkapi semua dokumen Pajak Badan
- Melengkapi Copy pelaporan2 pajak yang sudah dilakukan
- Memasukan berkas permohonan Pencabutan NPWP ke KPP asal , dilengkapi dengan Akta alamat baru dan Surat Keterangan Domisili Alamat baru
- Menunggu pemeriksaan oleh KPP tentang ada tidaknya tunggakan (paling cepat 5 hari kerja)
- Mendapatkan Surat persetujuan pindah alamat KPP