Apa yang harus diperhatikan ketika usaha anda akan mengurus SIUPJT-Surat Ijin Usaha Jasa Transportasi ?
- Pastikan Akta Pendirian hanya mencantumkan jenis Usaha : Jasa Usaha Transportasi
- Modal Dasar Minimal 1,2 M , dengan Modal Disetor 25%
- Bukti Setoran ke Bank 25 % dari Modal Dasar
- NPWP & TDP dengan KLBI : 52291 ( Jasa usaha Transportasi)
- Surat Sewa Kantor / Bukti kepemilikan jika milik Perusahaan
- Inventaris kantor minimal 1 buah kendaraan roda 4 ( kantor boleh sewa dr pribadi)
- Foto Kantor Tampak Depan, dan foto ruangan kantor
- Sertifikat tenaga Ahli bidang Jasa Transportasi /PPJK -Asli
Permohonan disampaikan ke PTSP Provinsi , dengan lama proses sekitar 3 minggu.