Anda bermaksud membuka usaha BPW – Biro Perjalanan Wisata?
Pahami terlebih dahulu syarat untuk mendapatkan izin usaha Biro Perjalanan Wisata (izin travel agent). Izin tersebut dapat diajukan ke Dinas Perizinan daerah tingkat II atau setingkat Kabupaten/Kota. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendirikan PT dengan Maksud dan tujuan yang sesuai .
Jika ingin Biro Perjalanan Wisata anda berkembang, maka sangat disarankan untuk mendapatkan Sertifikat BPW dari Kementrian Pariwitasa.
Kami siap membimbing anda mempersiapkan semua syarat yang dibutuhkan untuk proses Audit oleh tim auditor yang ditunjuk Kemenpar. Sehingga BPW anda layak mendapatkan sertifikat BPW yang dimaksud.