KPPA- Kantor Perwakilan Perdangan Asing

  1. Home
  2. News
  3. KPPA- Kantor Perwakilan Perdangan Asing

Sep 24, 2020 | Izin Prinsip, News

KPPA- KANTOR PERWAKILAN PERDAGANGAN ASING
Apa yang bisa dilakukan oleh KPPA?
• Memperkenalkan, mempromosikan dan memasarkan barang yang diproduksi oleh perusahaan induk, serta memberikan informasi, atau arahan untuk penggunaan dan impor barang kepada perusahaan atau pengguna di Indonesia.
• Melakukan penelitian pasar dan pengawasan di Indonesia untuk penjualan barang-barang domestik yang diproduksi oleh perusahaan induk.
• Melakukan riset pasar pada barang-barang yang diperlukan oleh perusahaan induk di luar negeri (yang menunjuk perusahaan di Indonesia) serta memberikan informasi tentang ketentuan ekspor barang kepada perusahaan di Indonesia.
• Menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang ditunjuk oleh perusahaan induk di Indonesia untuk ekspor barang.
• KPPA dilarang untuk melakukan aktivitas perdagangan dan transaksi penjualan seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim, dll.
• KPPA dapat beroperasi di ibukota provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.
• KPPA harus berlokasi di gedung Perkantoran
• Dalam hal Eksekutif Perwakilan adalah orang asing, ia harus mendapatkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Izin Kerja untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.

#KPPA #kantorperwakilanperdaganganasing

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.