Berdasarkan aturan BPOM No.29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, makanan impor yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sesuai dengan aturan undang-undang impor yang berlaku. Aturan bertujuan menjaga keamanan konsumen serta mencegah terjadinya penguasaan pasar dan konsumen terhadap produk makanan dan minuman impor di Indonesia.
Pelabelan makanan juga diatur. Misal pada makanan instan yang mengandung babi. Maka wajib dicantumkan tanda khusus. Tanda berupa tulisan “Mengandung Babi” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih. Masa simpan paling minimum 2/3 (dua per tiga) dari masa simpan.
Makanan yang boleh masuk setelah dilengkapi izin edar dan surat keterangan impor (SKI). Izin edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran Obat dan Makanan yang diberikan oleh Kepala BPOM untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Surat keterangan impor (SKI) adalah persetujuan dari kepala BPOM. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan izin edar dan surat keterangan impor. Dokumen yang dibutuhkan antara lain: sertifikat analisis ( nama bahan; parameter uji sesuai ketentuan; hasil uji, metode analisa; nomor batch/nomor lot/kode produksi;dan tanggal produksi dan/atau tanggal kadaluwarsa), lembar data keamanan dan/atau spesifikasi bahan; surat pernyataan tujuan penggunaan/tujuan pendistribusian;dan faktur (invoice).
#makananimpor #produkmakananimpor #makananolahanimpor #bpommakananimpor #bpommakanankemasan #izinedarmakananimpor #labelhalal #labelmengandungbabi