IT- IMPORTIR TERDAFTAR ALAS KAKI
Baik pemegang APIU ataupun APIP , bisa melakukan impor alas kaki dengan HS Code yang sudah ditentukan sesuai Permendag 2013 tetang Impor Produk Tertentu.
Bagaimana tata cara impor dan apa saja syaratnya untuk dapat melakukan impor? silakan hubungi PT.Pelangi Bintang Semesta
www.ptpbs.co.id
082298946766
#imporalaskaki #importirterdaftaralaskaki
PI Besi Baja sesuai Neraca Komoditas
Kebijakan Impor dan ekspor mengalami perubahan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 tentang...