Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Siapa yang boleh mengimpor B2? Yang bisa mengimpor B2 adalah perusahaan importir pemegang APIU maupun Produsen pemegang APIP yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Perindustrian dan mendapatkan Perizinan Impor B2 dari Kementrian Perdagangan.
Bagaimana cara menjadi importir B2? Selain kelengkapan legalitas perusahaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk info lebih lanjut silakan kontak kami