Jenis barang apa saja yang termasuk dalam katagori PKRT dan membutuhkan Izin Edar PKRT ?
Semua alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Bisa produk dalam negeri ataupun produk impor.
Saat mengajukan Izin Edar ada biaya resmi yang harus dibayar sesuai kelas resiko dari jenis barang. Berikut ini adalah Klasifikasi berdasarkan kelas resiko yang akan menentukan besaran biaya PNBP
- 1. Kelas I (Resiko rendah)
PKRT yang pada penggunaannya tidak menimbulkan akibat yang berarti seperti iritasi, korosif, karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir pendaftaran tanpa harus disertai hasil pengujian laboratorium. Contoh: kapas , tissue
- 2. Kelas II (Resiko sedang)
PKRT yang pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat seperti iritasi, korosif tapi tidak menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan disertai hasil pengujian laboratorium. Contoh: Deterjen, Alkohol. Pengharum ruangan , hand sanitizer , shampoo mobil
- 3. Kelas Ill (Resiko Tinggi)
PKRT yang mengandung Pestisida dimana pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan, melakukan pengujian pada laboratorium yang telah ditentukan serta telah mendapatkan persetujuan dan KOMISI PESTISIDA Contoh: Anti nyamuk bakar, repelan.
Ada beberap HS Code yang wajib mengajukan PI PKRT , antara lain
3307.90.30 — Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
Info lengkap, hubungi PT PBS