Di masa New Normal, tata cara perolehan Izin kerja dan Izin Tinggal bagi Tenaga Asing pun turut berubah.
Perubahan yang paling mendasar pertama adalah, untuk mendapatkan Visa Tinggal Terbatas, jika calon TKA berada di luar negeri maka tidak lagi berkewajiban untuk mengambil Visa di KBRI setempat, melainkan mereka akan langsung mendapatkan E_ Visa, Visa Elektronik yang diperoleh secara online .
Yang kedua, E Visa untuk kerja bisa juga diperoleh oleh WNA yang posisinya berada di Indonesia . Atau kita sebut sebagai Onshore Visa.
Setelah Visa diperoleh, tahapan berikutnya untuk proses Kitas sama seperti sebelumnya.
Info lebih lengkap silakan menghubungi PT PBS