KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA

  1. Home
  2. News
  3. KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA

Jun 2, 2021 | Izin Impor, Izin Teknis, News

Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa  pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia .

Kewajiban ini dilakukan  oleh :  Produsen  ataupun Importir

Adapun jenis barang  yang wajib mencantumkan label adalah :

  1. Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika
  2. Barang bahan bangunan
  3. Barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadangdan lainnya)
  4. Barang tekstil dan produk tekstil
  5. Barang Lainnya

Proses pendaftaran label selengkapnya  silakan menghubungi  PT PBS

Email : cs@ptpbs.co.id

 

Related Post

PI TPT –  APIP

PI TPT – APIP

Produsen Tekstil yang akan mengimpor bahan baku , dapat memperoleh Perizinan Impor TPT , jika telah lolos VERIFIKASI...

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.